RONY ADHI WARDHANA & ASSOCIATES
Jl. M. Sarbini Kilo Meter 4, Kel/Desa Bawen, Kec. Bawen, Kab.
Semarang Akta Notaris : Bambang Riyadi, SH No.35 Tanggal 20 September 2018 Izin
Mentri Hukum & HAM : No. AHU – 0011825.AHU.01.07 Tahun 2018
COMPANY
PROFILE DAN PELAYANAN JASA HUKUM
PENDAHULUAN
Semakin kompleksnya aspek
kehidupan dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, menuntut persaingan
dan kompetisi yang sangat tinggi yang berdampak kepada kompleksitas
permasalahan dalam masyarakat. Realitas ini tentunya perlu disikapi secara
antisipatif, agar dikemudian hari dalam setiap langkah dan kebijaksanaan
ataupun kesepakatan yang diperbuat, tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum
yang tidak diharapkan. Sebagai langkah antisipatif, tentunya membutuhkan
sentuhan tangan advokat-advokat yang progresif dan profesional. Demikian pula
ketika suatu masyarakat mengalami kemunduran di segala aspek kehidupan,
dibutuhkan advokat yang mampu menjadi problem
solver atas segala keruwetan persoalan hukum yang ada.
Sejak didirikan
pada pertengahan September Kantor Hukum “Satria
Law Frim & Associates” telah
didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum
melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi
biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan
Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan
memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Penunjukan suatu kantor
hukum sebagai Penasehat Hukum tetap bagi para pelaku bisnis merupakan satu
tindakan preventif yang sangat tepat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi
mengingat globalisasi telah merambah ke mancanegara. Dengan demikian, para
pelaku bisnis harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatannya untuk
meminimalkan kerugian dan dituntut untuk lebih memperhatikan segi-segi hukum,
baik nasional maupun internasional yang berlaku di dalam dunia bisnis untuk
melindungi kepentingannya dalam persaingan merebut pasar bagi produk-produknya.
Dengan ini kami hadir
sebagai satu team work yang cukup handal, terpercaya dalam menangani segala
permasalahan hukum dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien kami. “Satria Law Frim
& Associates”
adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa
pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan, yang
memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh
wilayah Indonesia.
Dengan adanya komitmen kuat
serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum,
menjadikan satu kumpulan advokat muda
yang terbentuk dalam ““Satria Law Frim
& Associates” yang menjunjung
tinggi nilai kejujuran serta memiliki kemampuan yang handal, terpercaya, professional, aman dan amanah serta memiliki integritas yang
tinggi terhadap bidang hukum yang akan selalu siap memberikan pelayanan jasa
hukum kapanpun terhadap klien “Satria Law Frim
& Associates”
telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai
kalangan masyarakat.
Adapun
keunggulan “Satria Law Frim & Associates”adalah terdapat pada sosok-sosok
pengacara muda yang telah memiliki banyak prestasi dan pengalaman organisasi
yang mumpuni serta memiliki etos dan semangat kerja tinggi, bertanggungjawab,
berintegritas, profesional serta berpengalaman dalam melakukan kerja-kerja
pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok para pengacara yang masih muda tersebut
membuat “Satria Law Frim & Associates”
banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum
yang berkualitas dan profesional serta mampu menyelesaikan perkara hukum dalam
waktu yang relative cepat, efektif dan efisien serta dengan hasil yang
memuaskan klien.
Keberhasilan “Satria Law Frim
& Associates” dibangun
melalui kehandalan para Advokatnya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman
yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Advokat
memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “Satria Law Frim
& Associates” akan
secara langsung menangani setiap kasus atau masalah dengan melaksanakan pola
penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta
integritas yang tinggi.
A.
Visi Dan Misi
1. Menjadi partner konsultan hukum dalam jangka waktu tertentu,
dengan cara menyediakan waktu untuk dapat memberikan advis dalam waktu jam
kerja dan/atau mengalokasikan waktu untuk selama sebulan maksimal dalam waktu
tertentu, dan jika diperlukan atau dalam keadaan emergency bisa diluar waktu
kerja dan jika memerlukan waktu diluar yang dialokasikan sesuai dengan
kesepakatan dapat menambah waktu pertemuan dimungkinkan secara professional.
2. Pendampingan atau menjadi kuasa hukum terhadap kasus demi
kasus dalam masing-masing tingkatan peradilan atau penyelesaian secara non
peradilan yang akan dibicarakan secara tersendiri secara professional serta
menjadi prioritas dalam kasus yang dihadapi.
B.
Profile
Lawyers & Legal Corporate
1. Rony Adhi Wardhana SH., MH., C.P.C.L.E
2. Fitrian
Maulana Fuady, SH
3. Muhammad
Masykur, SH
4. Agus Sholeh. MS.,SH.
5. M.
Syaefudin Nurani., SH.,SPd,
MKn
6. Suryanti. SH.
7. Ari
Imam Basuki, SH.
8. Heri Supriyadi, SH.
C.
Deskripsi
Wilayah Praktek Kantor Hukum “Satria
Law Frim & Associates”
Litigasi adalah Spesialisasi kami disamping itu
kami juga mengedepankan proses non Litigasi guna memperjuangkan kepentingan
klien,
kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun
masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme
tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari
pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di
hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian
kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di
rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami
berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang
Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
D.
Lingkup Pekerjaan
1.
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “Satria Law Frim
& Associates” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi
yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah
Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam
memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam
statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu,
Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait
statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana
yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana
umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik
Indonesia lainnya seperti :
1. Tindak pidana Perlindungan Anak;
2. Tindak Pidana Narkotika;
3. Tindak Pidana
Penipuan dan Pengelapan;
4. Tindak Pidana Money Laundring
(tindak Pidana Pencucian Uang);
5. Tindak Pidana Korupsi;
6. Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
7. Tindak Pidana Pornografi dan
Pornoaksi;
8. Tindak Pidana Hak Kekayaan
Intelektual;
9. Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
10. Tindak Pidana Keimigrasian;
11. Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada,
dan seterusnya;
Serta menangani kasus-kasus Pidana
di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang
pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus
Pemalsuan identitas, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus
pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya
optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan
hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah
Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan
dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Hukum Kami memiliki
pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan
Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
1. Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study
Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi
Lanjutan.
2. Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract
Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract
Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation),
Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
3. Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan
Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa,
Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di
luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi). Pada intinya kami membantu Klien
dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari
Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan
Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
E.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum
kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting
dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing
individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang
berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak,
kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan
pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam
pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda
daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal
Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi
penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha
Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan
bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin
Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha
Jasa Konstruksi, dll.
F.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan
ini, sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi
dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai
dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada
proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak
dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum
seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta
bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika
permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa
kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
G.
Hukum Ketenaga
Kerjaan
Kami memiliki
tim khusus dalam penanganan tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja untuk mencapai tujuan
sebagai berikut:
·
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal dan manusiawi;
·
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
nasional dan daerah;
·
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan; dan
·
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
H.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang
mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan
kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi
yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui
pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami
juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta
menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami
terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas
serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang
berkualitas.
I.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani
permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang
detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik
Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi
membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU
(penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau
mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait dan lain.
J.
Tanah dan Properti (Land and
Property)
Para Pengacara di kantor kami
berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di
wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang
berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan
Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
K.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat
sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang
sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan
Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu
Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana
bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang
sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan
nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai
peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan Hukum di Indonesia, serta masalah
lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Apabila dalam pemenuhan persaratan tersebut anda mengalami kesulitan maka anda bisa menghubungi kami untuk melakukan konsultasi hukum.