Permohonan Isbat Nikah
Itsbat nikah itu adalah
permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan
sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Terkait dengan alasan
dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara
lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta
Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
1. Adanya
perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
2. Hilangnya
Akta Nikah
3. Adanya
keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
4. Adanya
perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan
5. Perkawinan
yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang
Perkawinan
Sebagaimana yang dijelaskan
dalam, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah
melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama
setempat.
Jadi, itsbat nikah adalah
cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara
sah menurut hukum agama, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas
pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir
selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut memiliki hukum.
Adapun yang berhak mengajukan
permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali
nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
syarat-syarat yang harus
dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah adalah sebagai berikut:
1. Menyerahkan
Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat
keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa
pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat
keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4. Foto
Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar
biaya perkara;
6. Lain-lain
yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Apa bila anda merasa
kesulitan terkait dengan syarat dan tata cara persidangan dapat menghubungi
kami Cp : Rony (085640007585).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar