Kamis, 28 Mei 2020

Permohonan Isbat Nikah

Permohonan Isbat Nikah

Itsbat nikah itu adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
1.    Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
2.    Hilangnya Akta Nikah
3.    Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
4.    Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan
5.    Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan

Sebagaimana yang dijelaskan dalam, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Jadi, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut memiliki hukum.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah adalah sebagai berikut:
1.    Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2.    Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3.    Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4.    Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5.    Membayar biaya perkara;
6.    Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Apa bila anda merasa kesulitan terkait dengan syarat dan tata cara persidangan dapat menghubungi kami Cp : Rony (085640007585).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar