Kamis, 28 Mei 2020

Syarat Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Syarat Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. 

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :
  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA;
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat; 
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil; 
  4. Kartu Keluarga; 
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian; 
  6. Bukti Penghasilan suami; 
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama. 
Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut.
Apabila dalam pemenuhan persaratan tersebut anda mengalami kesulitan maka anda bisa menghubungi kami untuk melakukan konsultasi hukum.


Cp : Rony (085640007585)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar