Jumat, 29 Mei 2020

Dispensasi Nikah


Dispensasi Nikah

Dispensasi kawin/Dispensasi nikah, adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki - laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
.
Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, dan apabila mempelai belum mencapai umur tersebut di atas maka perlu dilakukan persidangan dispensasi kawin/dispensasi nikah:
  • Surat Gugatan/Permohonan;
  • Foto copy surat nikah orang tua pemohon;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak;
  • Foto copy sah ijazah;
  • Surat rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD);
Apabila anda mengalami kesuitan bisa menghubungi kami di Cp : Rony (085640007585)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar