Dispensasi
Nikah
Dispensasi kawin/Dispensasi
nikah, adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki - laki ataupun
perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
.
Di
antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi
UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun
wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, dan apabila mempelai
belum mencapai umur tersebut di atas maka perlu dilakukan persidangan dispensasi
kawin/dispensasi nikah:
- Surat Gugatan/Permohonan;
- Foto copy surat nikah orang tua pemohon;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
kedua orang tua/wali;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat
yang menerangkan penolakan karena kurang umur
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak;
- Foto copy sah ijazah;
- Surat rekomendasi dari psikolog atau
dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial,
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD);
Apabila anda mengalami kesuitan bisa menghubungi kami di Cp : Rony (085640007585)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar