Jumat, 29 Mei 2020

Dispensasi Nikah


Dispensasi Nikah

Dispensasi kawin/Dispensasi nikah, adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki - laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
.
Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, dan apabila mempelai belum mencapai umur tersebut di atas maka perlu dilakukan persidangan dispensasi kawin/dispensasi nikah:
  • Surat Gugatan/Permohonan;
  • Foto copy surat nikah orang tua pemohon;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak;
  • Foto copy sah ijazah;
  • Surat rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD);
Apabila anda mengalami kesuitan bisa menghubungi kami di Cp : Rony (085640007585)

Kamis, 28 Mei 2020

Permohonan Isbat Nikah

Permohonan Isbat Nikah

Itsbat nikah itu adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
1.    Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
2.    Hilangnya Akta Nikah
3.    Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
4.    Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan
5.    Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan

Sebagaimana yang dijelaskan dalam, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Jadi, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut memiliki hukum.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah adalah sebagai berikut:
1.    Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2.    Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3.    Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4.    Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5.    Membayar biaya perkara;
6.    Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Apa bila anda merasa kesulitan terkait dengan syarat dan tata cara persidangan dapat menghubungi kami Cp : Rony (085640007585).

Syarat Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Syarat Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. 

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :
  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA;
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat; 
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil; 
  4. Kartu Keluarga; 
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian; 
  6. Bukti Penghasilan suami; 
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama. 
Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut.
Apabila dalam pemenuhan persaratan tersebut anda mengalami kesulitan maka anda bisa menghubungi kami untuk melakukan konsultasi hukum.


Cp : Rony (085640007585)





RONY ADHI WARDHANA & ASSOCIATES
Jl. M. Sarbini Kilo Meter 4, Kel/Desa Bawen, Kec. Bawen, Kab. Semarang Akta Notaris : Bambang Riyadi, SH No.35 Tanggal 20 September 2018 Izin Mentri Hukum & HAM : No. AHU – 0011825.AHU.01.07 Tahun 2018
COMPANY PROFILE DAN PELAYANAN JASA HUKUM
PENDAHULUAN
Semakin kompleksnya aspek kehidupan dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, menuntut persaingan dan kompetisi yang sangat tinggi yang berdampak kepada kompleksitas permasalahan dalam masyarakat. Realitas ini tentunya perlu disikapi secara antisipatif, agar dikemudian hari dalam setiap langkah dan kebijaksanaan ataupun kesepakatan yang diperbuat, tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang tidak diharapkan. Sebagai langkah antisipatif, tentunya membutuhkan sentuhan tangan advokat-advokat yang progresif dan profesional. Demikian pula ketika suatu masyarakat mengalami kemunduran di segala aspek kehidupan, dibutuhkan advokat yang mampu menjadi problem solver atas segala keruwetan persoalan hukum yang ada.
Sejak didirikan pada pertengahan September Kantor Hukum “Satria Law Frim & Associates”  telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Penunjukan suatu kantor hukum sebagai Penasehat Hukum tetap bagi para pelaku bisnis merupakan satu tindakan preventif yang sangat tepat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat globalisasi telah merambah ke mancanegara. Dengan demikian, para pelaku bisnis harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatannya untuk meminimalkan kerugian dan dituntut untuk lebih memperhatikan segi-segi hukum, baik nasional maupun internasional yang berlaku di dalam dunia bisnis untuk melindungi kepentingannya dalam persaingan merebut pasar bagi produk-produknya.
Dengan ini kami hadir sebagai satu team work yang cukup handal, terpercaya dalam menangani segala permasalahan hukum dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien kami. “Satria Law Frim & Associates” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan, yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan  satu kumpulan advokat muda yang terbentuk dalam “Satria Law Frim & Associates”  yang menjunjung tinggi nilai kejujuran serta memiliki kemampuan yang handal, terpercaya, professional, aman dan amanah serta memiliki integritas yang tinggi terhadap bidang hukum yang akan selalu siap memberikan pelayanan jasa hukum kapanpun  terhadap klien “Satria Law Frim & Associates” telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Adapun keunggulan “Satria Law Frim & Associates”adalah terdapat pada sosok-sosok pengacara muda yang telah memiliki banyak prestasi dan pengalaman organisasi yang mumpuni serta memiliki etos dan semangat kerja tinggi, bertanggungjawab, berintegritas, profesional serta berpengalaman dalam melakukan kerja-kerja pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok para pengacara yang masih muda tersebut membuat “Satria Law Frim & Associates”  banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum yang berkualitas dan profesional serta mampu menyelesaikan perkara hukum dalam waktu yang relative cepat, efektif dan efisien serta dengan hasil yang memuaskan klien.
Keberhasilan “Satria Law Frim & Associates” dibangun melalui kehandalan para Advokatnya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Advokat memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “Satria Law Frim & Associates” akan secara langsung menangani setiap kasus atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi.

A.   Visi Dan Misi
1.    Menjadi partner konsultan hukum dalam jangka waktu tertentu, dengan cara menyediakan waktu untuk dapat memberikan advis dalam waktu jam kerja dan/atau mengalokasikan waktu untuk selama sebulan maksimal dalam waktu tertentu, dan jika diperlukan atau dalam keadaan emergency bisa diluar waktu kerja dan jika memerlukan waktu diluar yang dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dapat menambah waktu pertemuan dimungkinkan secara professional.
2.    Pendampingan atau menjadi kuasa hukum terhadap kasus demi kasus dalam masing-masing tingkatan peradilan atau penyelesaian secara non peradilan yang akan dibicarakan secara tersendiri secara professional serta menjadi prioritas dalam kasus yang dihadapi.

B.   Profile Lawyers & Legal Corporate
1.    Rony Adhi Wardhana SH., MH., C.P.C.L.E
2.    Fitrian Maulana Fuady, SH
3.    Muhammad Masykur, SH
4.    Agus Sholeh. MS.,SH.
5.    M. Syaefudin Nurani., SH.,SPd, MKn
6.    Suryanti. SH.
7.    Ari Imam Basuki, SH.
8.    Heri Supriyadi, SH.

C.   Deskripsi Wilayah Praktek Kantor Hukum Satria Law Frim & Associates
Litigasi adalah Spesialisasi kami disamping itu kami juga mengedepankan proses non Litigasi guna memperjuangkan kepentingan klien, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.

D.   Lingkup Pekerjaan
1.    Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “Satria Law Frim & Associates”  sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
1.    Tindak pidana Perlindungan Anak;
2.    Tindak Pidana Narkotika;
3.    Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan;
4.    Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
5.    Tindak Pidana Korupsi;
6.    Tindak Pidana ITE (Informasi  dan Transaksi Elektronik);
7.    Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
8.    Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
9.    Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
10. Tindak Pidana Keimigrasian;
11. Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, dan seterusnya;
Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Pemalsuan identitas, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan,  dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
1.    Prakontrak:  Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi     Lanjutan.
2.    Kontrak:  Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak  (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing),  Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
3.    Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum   di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi). Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.

E.   Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.

F.    Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini, sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.

G.   Hukum Ketenaga Kerjaan
      Kami memiliki tim khusus dalam penanganan tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
·         memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
·         mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
·         memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
·         meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
H.   Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.

I.      Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.

J.    Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.

K.   Masalah Keimigrasian  (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk  Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah  melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia,  serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Apabila dalam pemenuhan persaratan tersebut anda mengalami kesulitan maka anda bisa menghubungi kami untuk melakukan konsultasi hukum.

Cp : Rony (085640007585)